Lado Kuru – Padang, Alih-alih memperbanyak amal di bulan suci Ramadan, dua pria paruh baya justru harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat praktik perjudian jenis togel.
Keduanya ditangkap oleh Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam rangka Operasi Pekat 2026 di sebuah warung kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Minggu (21/2/2026) malam
Penangkapan berlangsung saat petugas berpakaian preman mendatangi lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas perjudian. Tanpa menimbulkan kecurigaan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kertas berisi catatan angka-angka nomor togel, sejumlah uang tunai, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk memasang nomor togel melalui aplikasi.
Dua pria berinisial Jon (60) dan Zul (57) tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Katim I Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Andi. Berdasarkan keterangan awal, salah satu pelaku mengaku baru menjalani aktivitas tersebut dan berdalih hanya untuk mengisi waktu luang selama bulan Ramadan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangkaian Operasi Pekat 2026.
Posting Komentar
Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.