Infrastruktur Sakayan Gadang Disorot, Perkim Padang Tegaskan Jembatan Bukan Bagian Paket Rp724 Juta



Ladokutunews.id - PADANG – Kondisi jalan beton dan turap penahan tebing di kawasan Sakayan Gadang, Kelurahan Lambung Bukik, Kecamatan Pauh, Kota Padang, menjadi sorotan masyarakat setelah ditemukan sejumlah kerusakan di lapangan. Warga mempertanyakan kualitas pekerjaan sekaligus tindak lanjut pemeliharaan proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Padang.


Hasil peninjauan lapangan tim media ASANTARA pada Kamis (30/7/2026) menunjukkan jalan beton sepanjang sekitar 200 meter mengalami kerusakan di beberapa titik. Di sisi lain, pasangan batu kali pada turap penahan tebing di sekitar jembatan tampak mulai retak. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga terhadap ketahanan konstruksi apabila tidak segera dilakukan penanganan.


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan Lingkung Paket 9 yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang. Paket dengan nilai kontrak Rp724.275.000 itu dikerjakan oleh CV Usaha Bhakti Mandiri dengan konsultan pengawas PT Multi Mitra Serasi Consultan selama 90 hari kalender.


Menanggapi temuan tersebut, mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perkim Kota Padang yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Masdalila, menegaskan bahwa jembatan yang berada di lokasi bukan merupakan bagian dari paket pekerjaan yang dikelolanya.


Menurutnya, ruang lingkup kontrak hanya mencakup pembangunan jalan lingkungan dan turap penahan tebing di sekitar jembatan sebagai pengaman timbunan tanah. Sementara konstruksi jembatan merupakan pekerjaan dari paket berbeda.


Masdalila menjelaskan, dari sisi teknis jalan tersebut dibangun menggunakan beton mutu K-250 dengan ketebalan sekitar 15 sentimeter dan lebar 4 meter, yang diperuntukkan sebagai jalan lingkungan bagi kendaraan ringan. Karena itu, apabila jalan dilalui kendaraan bertonase berat atau alat berat proyek lain, potensi kerusakan konstruksi menjadi lebih besar.


Ia mengaku belum dapat memastikan apakah seluruh kerusakan yang ditemukan merupakan bagian dari pekerjaan Paket 9. Untuk itu, Dinas Perkim akan melakukan pengecekan lapangan guna mencocokkan titik kerusakan dengan dokumen kontrak, gambar rencana, serta hasil serah terima pekerjaan.


Sebagai PPK saat proyek dilaksanakan, Masdalila menjelaskan bahwa tugasnya tidak hanya mengendalikan pelaksanaan kontrak, tetapi juga memastikan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis, mutu material, volume, waktu pelaksanaan, hingga administrasi pembayaran sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara pengawasan teknis di lapangan dilakukan bersama konsultan pengawas agar hasil pekerjaan sesuai dokumen kontrak.


Ia juga membantah anggapan bahwa penyedia jasa tidak melaksanakan kewajiban masa pemeliharaan. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, rekanan telah melakukan pemeliharaan. Namun apabila setelah verifikasi ditemukan kerusakan yang masih menjadi tanggung jawab penyedia sesuai ketentuan kontrak, maka penyedia wajib melakukan perbaikan. Sebaliknya, apabila kerusakan dipicu faktor eksternal seperti beban kendaraan yang melebihi kapasitas desain atau dampak pekerjaan lain, penanganannya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi teknis.


Dari aspek pengelolaan anggaran, proyek tersebut merupakan bagian dari Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang bertujuan meningkatkan akses jalan lingkungan permukiman. Karena menggunakan dana APBD, setiap pekerjaan wajib memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta menghasilkan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai umur rencana konstruksi.


Masdalila menyatakan pihaknya berterima kasih atas masukan masyarakat dan media. Ia memastikan akan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan sehingga penyebab kerusakan dapat dipastikan dan langkah penanganan dapat segera ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi teknis di lapangan.

Lebih baru Lebih lama