Polda Sumbar Tunda Pelantikan AKBP F, Kapolda Perintahkan Sidang Etik Dipercepat dan Gelar Perkara Khusus


Ladokutunews.id - PADANG - Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan seorang Polisi Wanita (Polwan) terhadap seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Barat memasuki babak baru. Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.


Sikap tegas tersebut diwujudkan dengan menunda pelantikan AKBP F sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar. Perwira tersebut sebelumnya dijadwalkan mengikuti pelantikan bersama sejumlah pejabat utama pada Selasa (28/7/2026), namun pelantikannya dibatalkan karena masih menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).


Wakil Kepala Polda Sumatera Barat, Brigjen Solihin, sebelumnya juga membenarkan bahwa pelantikan AKBP F ditunda.


“Yang bersangkutan tidak dilantik. Sekarang dalam proses pemeriksaan,” ujar Brigjen Solihin.


Dalam keterangan yang diterima ladokutunews.id Kapolda Sumbar menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan personel Polri.


“Saya sebagai Kapolda Sumatera Barat bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, siapa pun orangnya. Hal ini merupakan komitmen saya untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang saya pimpin,” tegas Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.


Kapolda menjelaskan bahwa terdapat sejumlah langkah yang telah diambil untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.


Pertama, AKBP F tidak dilantik pada jabatan barunya meskipun sebelumnya telah dijadwalkan menduduki posisi Kabiddokkes Polda Sumbar.


Kedua, Kapolda telah memerintahkan Bidang Propam untuk mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, termasuk mempersiapkan pelaksanaan sidang etik agar segera memberikan kepastian terhadap perkara tersebut.


Ketiga, Kapolda menyampaikan bahwa pada hari yang sama dirinya telah mengusulkan kepada Mabes Polri agar AKBP F digantikan oleh pejabat lain sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara optimal.


Keempat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar diminta memberikan pelayanan terhadap permohonan LBH Padang untuk melaksanakan gelar perkara khusus. Menurut Kapolda, gelar perkara tersebut bertujuan melakukan penilaian secara objektif terhadap hasil penyelidikan sebelumnya, termasuk terkait kecukupan alat bukti, dengan menghadirkan seluruh pihak sesuai mekanisme yang berlaku.


Kelima, Kapolda mengajak seluruh media massa dan masyarakat untuk mendukung kebijakan yang ditempuh Polda Sumbar sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme penegakan hukum.


“Saya mengajak seluruh insan pers dan media massa untuk bersama-sama mendukung kebijakan yang kami lakukan demi terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, serta untuk kebaikan masyarakat Minangkabau,” ujarnya.


Sementara itu, berdasarkan keterangan Polda Sumbar, penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan profesi oleh Bidang Propam. Sebanyak sembilan orang saksi, termasuk seorang ahli psikologi, telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik Propam juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan laporan tersebut.


Kasus ini bermula dari laporan seorang Polwan yang mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terlapor di lingkungan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar. Korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri serta memperoleh pendampingan hukum dari LBH Padang.


LBH Padang sebelumnya menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang diajukan melalui SPKT Polda Sumbar dihentikan pada tahap penyelidikan. Organisasi tersebut kemudian mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, independen, serta menjamin perlindungan terhadap korban sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan etik masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang menyatakan AKBP F melakukan pelanggaran etik maupun tindak pidana. Oleh karena itu, yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan resmi sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama