Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung


Ladokutunews.id - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria berinisial KZ (48) di depan Polsek IV Nagari, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB karena diduga memperdagangkan ratusan burung ke Lampung.


Kepala Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengatakan, KZ ditangkap saat membawa 225 ekor burung dari berbagai jenis, termasuk beberapa spesies yang dilindungi, menggunakan mobil Toyota Avanza. Saat penangkapan, KZ didampingi istri dan anaknya.


Ade menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi petugas BKSDA Sumbar, burung-burung tersebut terdiri atas kapodang, kutilang emas, kapas tembak, burung kacamata (pleci), kolibri, cica daun besar, dan cica daun kecil.


"Burung-burung tersebut dibawa dalam keranjang dan rencananya akan dibawa ke Provinsi Lampung untuk diperdagangkan. Berdasarkan keterangan KZ, burung-burung itu diperolehnya dari toke dan para penjerat burung di Pasaman Barat dan Sumatera Utara," tuturnya.


Ade menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi petugas BKSDA Sumbar, burung-burung tersebut terdiri atas kapodang, kutilang emas, kapas tembak, burung kacamata (pleci), kolibri, cica daun besar, dan cica daun kecil.


"Burung-burung tersebut dibawa dalam keranjang dan rencananya akan dibawa ke Provinsi Lampung untuk diperdagangkan. Berdasarkan keterangan KZ, burung-burung itu diperolehnya dari toke dan para penjerat burung di Pasaman Barat dan Sumatera Utara," tuturnya.


Ia menyebutkan, KZ diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, perkara tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor

P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

[21/7, 11.47] Adri Maizal: "Atas perbuatannya, KZ terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.


Ade menambahkan, BKSDA Sumbar masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan upaya penyelamatan lanjutan terhadap 225 ekor burung yang diamankan sebagai barang bukti.


"Burung-burung tersebut selanjutnya akan mendapatkan penanganan sesuai prosedur penyelamatan satwa yang dilakukan BKSDA," tuturnya.


Hingga berita ini diturunkan, tim Sumbarkita masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut mengenai asal pria yang ditangkap tersebut. Informasi selengkapnya akan disampaikan pada pemberitaan selanjutnya.

Lebih baru Lebih lama