Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pria Terduga Pengedar Sabu


Ladokutunews.id - DHARMASRAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di Jorong I Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, pada Minggu (2/8/2026) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.


Pengungkapan kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar ini bermula dari keresahan warga setempat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasatres Narkoba AKP Azhamu Suwaril, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa timnya langsung bergerak cepat ke lokasi usai menerima informasi berharga dari masyarakat.


"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Tim yang turun ke lokasi akhirnya berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika," ungkap AKP Azhamu Suwaril.


Kedua tersangka yang diamankan adalah LHD (22), seorang karyawan swasta asal Jorong Bungo Tanjung, dan HO (46), seorang wiraswasta asal Jorong Kampung Dondan. Keduanya diketahui berdomisili di Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.


Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat dan seorang petugas keamanan (security), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan mereka. Kedua pelaku pun tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut berada di bawah penguasaan mereka.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:


Satu buah dompet berwarna biru yang berisi satu paket plastik klip bening dengan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.


Satu kotak cincin transparan yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening diduga sabu.


Satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.


Satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BA 2980 VAD.


Satu lembar kertas putih yang diduga kuat sebagai bukti transfer transaksi.


Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang diduga sabu ini juga akan kami uji di laboratorium untuk memastikan kandungannya," tambah Kasatres Narkoba.


AKP Azhamu menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Dharmasraya. Ia juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangatlah krusial dalam mendukung pemberantasan narkoba," tegasnya.


Saat ini, LHD dan HO masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Penyidik terus mendalami asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar, serta memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perkara. (AM)

Lebih baru Lebih lama