PADANG – Ladokutunews.id - Tim Python Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit ponsel di kawasan Bukit Putus, Jalan By Pass Pampangan, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Tim mengamankan seorang wanita yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian pada Minggu (9/8/2026) dini hari sekira pukul 03.45 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/58/VII/2026/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK LUBUK BEGALUNG/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada hari yang sama sekira pukul 01.00 WIB di Warung Kopi Buya. Pelaku memanfaatkan situasi warung yang saat itu sedang sepi dan tidak ada yang menjaga untuk menggasak satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 milik korban. Akibat tindakan nekat wanita tersebut, pemilik warung mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.000.000.
Menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Lubeg Kompol Robby Setiadi Purba, S.E., langsung menginstruksikan anggota Opsnal Polsek Lubeg yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang, S.H., untuk turun ke lokasi. Petugas segera menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi, termasuk seorang saksi bernama Eri (45) yang berprofesi sebagai sopir.
Dari hasil penyelidikan mendalam dan petunjuk di lapangan, pergerakan pelaku akhirnya teridentifikasi. Tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman, S.H., M.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku di kawasan Kampung Baru Teluk Bayur, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Padang Selatan, hingga akhirnya berhasil melakukan penyergapan tanpa perlawanan.
Terduga pelaku diketahui bernama Juniar Tika Sari pgl Sari (46), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Rawang Jundul, Kelurahan Jundul Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang telah mencuri ponsel tersebut. Adapun motif yang mendorong tersangka nekat melancarkan aksinya adalah terdesak masalah ekonomi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 lengkap dengan kotak pembungkusnya telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023. Pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (AM)
