Disembunyikan di Antara Pinang dan Kepiting, Penyelundupan 25 Beo Mentawai Digagalkan di Pelabuhan Bungus!



PADANG, Ladokutunews.id – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Polda Sumbar berhasil menggagalkan penyelundupan 25 ekor burung Beo Mentawai di Pelabuhan Bungus, Kota Padang, Jumat (7/8/2026) sore sekitar pukul 18.30 WIB.

Satwa liar yang dilindungi tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah truk barang yang baru saja turun dari Kapal Gambolo rute Siberut Utara–Padang.

Pengungkapan ini bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik truk yang keluar dari gerbang pelabuhan. Sekilas, kendaraan tersebut tampak biasa saja karena mengangkut hasil bumi dan laut seperti pinang, ikan, hingga kepiting. Namun, ketelitian petugas saat memeriksa muatan justru membongkar praktik kejahatan lingkungan tersebut.

Di selipan muatan utama, petugas menemukan 25 ekor Beo Mentawai yangijejal menumpuk di dalam satu kardus dan dua keranjang buah.

Atas temuan itu, sopir truk berinisial M (34) langsung diamankan di lokasi. Kepada penyidik, M mengaku ini bukan kali pertama dirinya mengangkut burung endemik tersebut. Ia mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan sejumlah uang.

"Menurut pengakuan awal, burung-burung ini milik orang lain yang rencananya akan diambil di tengah jalan sebelum masuk ke pusat Kota Padang," ujar petugas di lapangan.

Penyidik kini telah mengantongi identitas pemesan dan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan utama perdagangan satwa ilegal ini. M bersama barang bukti 25 ekor Beo Mentawai saat ini mendekam di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan hukum lanjutan.

Terancam 15 Tahun Penjara

Aksi nekat M membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Pelaku terancam dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 40A Ayat (1) Huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aturan tersebut juga dikuatkan oleh PP Nomor 7 Tahun 1999, PP Nomor 8 Tahun 1999, serta Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Dengan jeratan pasal berlapis tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Hartono, S.P., M.Si., menegaskan bahwa penindakan ini adalah peringatan keras bagi para pelaku kejahatan satwa. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali menangkap, memelihara, mengangkut, apalagi memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

“Keberadaan satwa liar di alam sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah pelanggaran hukum berat,” tegas Hartono.

Hartono juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ilegal di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci utama memutus rantai penyelundupan satwa langka di Sumatera Barat. (AM)
Lebih baru Lebih lama