KPK: Data yang Terfragmentasi Membuat Pengawasan Menjadi Sulit


Ladokutunews.id - Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan efisien, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperkuat kolaborasi strategis pencegahan celah korupsi di tingkat daerah.


Melalui diskusi intensif yang digelar di Ruang Rapat SUPD IV Lantai 3 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu, kedua lembaga sepakat untuk mengintegrasikan data dan program pencegahan korupsi, dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tulang punggung stransparansi.


Kepala Satuan Tugas Integritas Sektor Publik KPK, Wahyu Dewantara Susilo, mengawali diskusi dengan menyoroti pentingnya akurasi data dalam membangun peta risiko korupsi yang menjadi bagian dari Kajian Pencegahan Terinteregasi.


"Data yang terfragmentasi membuat pengawasan menjadi sulit. Melalui kemitraan ini, Kemendagri akan menjadi mitra utama kami dalam menyediakan data valid dari SIPD. Kami akan menyusun 'peta jalan' pencegahan korupsi lintas lembaga yang berbasis data nyata, bukan asumsi," jelas Wahyu, dalam rilis yang diterima redaksi Jum'at (31/7/2026).


KPK ingin memastikan bahwa program-program pencegahan korupsi dari pusat benar-benar efektif dan tidak menjadi beban birokrasi bagi daerah. “Dengan kolaborasi erat bersama Kemendagri, kami berharap dapat mengidentifikasi irisan program yang ada, sehingga sinergi antarlembaga dapat diperkuat dan potensi risiko korupsi dapat diminimalisasi sejak tahap perencanaan," tambah Wahyu. 


Wahyu juga menegaskan bahwa tujuan utama kajian ini bukan untuk menambah beban kerja daerah, melainkan merapikan sistem yang ada. "Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran pencegahan korupsi benar-benar efektif. Selama ini, banyak program dari berbagai kementerian yang saling beririsan. Dengan duduk bersama Kemendagri, kami bisa memetakan mana yang perlu disinkronkan agar tidak ada duplikasi yang membuang waktu dan biaya," terang Wahyu.


Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana, menyoroti peran vital Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dinilai sebagai instrumen paling berpengaruh dalam tata kelola pemerintahan daerah saat ini.


"SIPD bukan sekadar instrumen administratif dan aplikasi penginputan data, tetapi menjadi tulang punggung transparansi perencanaan dan penganggaran daerah. Setiap program/kegiatan beserta anggaran dirancang tersistem dan terukur dari awal perencanaan sampai akhir pelaksanaan,” jelas Rendy.


Modul SIPD juga dapat digunakan sebagai alat pantau pencapaian realisasi yang akan menghubungkan data kinerja tahun berjalan, sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahun berikutnya. Apabila ada ketidakwajaran dalam serapan anggaran atau capaian kinerja, sistem akan mendeteksinya lebih dini. “Lewat fungsi transparansi ini, instrumen SIPD dapat membantu KPK untuk mendeteksi dan mencegah celah korupsi di tingkat daerah,” ungkap Rendy.


Lebih lanjut, Rendy menjelaskan legalitas SIPD yang dikelola Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan Menteri.


Kemendagri dan KPK juga sepakat komunikasi lanjutan akan terus dilakukan untuk memperdalam pemetaan regulasi dan menindaklanjuti temuan-temuan awal, sebagai langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efisien, dan terintegrasi.


Dengan integrasi data dan koordinasi yang lebih kuat antara KPK dan Kemendagri, diharapkan upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah dapat berjalan lebih sistematis, terukur, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lebih baru Lebih lama