Nekat Timbun 1.350 Liter Biosolar di Koto Tangah, Pria Paruh Baya Ditangkap Polda Sumbar


PADANG — Ladokutunews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kota Padang. Sebuah gudang di kawasan Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, disergap petugas setelah diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan BBM secara ilegal.


Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.350 liter biosolar serta menahan seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.


“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumatera Barat dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan agar energi bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujar Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).


Didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut. Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim penyidik bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada 23 Juni 2026 lalu.


Dari hasil penggeledahan di lokasi, AKBP Okta Rahmansyah merinci detail BBM ilegal yang disita petugas:


1.140 liter biosolar dikemas rapi dalam 36 jeriken.


210 liter sisanya disimpan di dalam tandon berkapasitas 1.200 liter.


Selain ribuan liter BBM, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang operasional ilegal tersebut, di antaranya:


1 unit mobil


Mesin pompa air


Selang pengalir


Barcode pengisian BBM


Berbagai dokumen kendaraan


“Seluruh barang yang ditemukan di lokasi telah kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Okta.


Atas pengungkapan ini, penyidik menetapkan seorang pria paruh baya berinisial B (58) sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka B saat ini telah resmi ditahan di Mapolda Sumbar.


Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Polda Sumbar memastikan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM di lapangan. Polisi mengingatkan bahwa tindakan penyelewengan energi bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu kelangkaan yang sangat menyengsarakan masyarakat kecil. (AM)

Lebih baru Lebih lama