Payakumbuh Bongkar Jaringan Sabu: Dari Dua Tersangka, Buser Tangkap Pemasok Utama



PAYAKUMBUH, Ladokutunews.id — Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Jumat (28/8/2026). Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan intensif pascapenangkapan dua tersangka awal, MR (32) dan YIP (41), di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan.


Dari nyanyian kedua tersangka, petugas mengantongi nama RM yang disinyalir sebagai pemasok barang haram tersebut. Tak butuh waktu lama, sekira pukul 19.00 WIB di hari yang sama, pergerakan RM berhasil terdeteksi di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur.


Penggerebekan di lokasi kedua justru membuka tabir jaringan yang lebih besar. Petugas tidak hanya mendapati RM, tetapi juga mengamankan tiga pria lain yang berada di dalam rumah tersebut, yakni AY (46), MY (35), dan DS (46). Total empat orang terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.


Dalam penggeledahan, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,21 gram dari tangan RM. Barang bukti dengan berat serupa (asing-masing 0,21 gram) juga ditemukan pada AY dan MY. Kejutan terbesar datang saat penggeledahan terhadap DS, di mana polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat mencapai 13 gram.


Pemeriksaan awal mengungkap fakta mengejutkan: DS disinyalir kuat sebagai pemasok utama dalam rantai peredaran ini. Fakta lain menunjukkan bahwa DS dan RM merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sama mengendalikan bisnis haram tersebut.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan berantai ini. Pihaknya menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus meluas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Payakumbuh.


Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (AM)

Lebih baru Lebih lama