Pencuri Lemari Kaca hingga TV, Pria 39 Tahun di Padang Selatan Ditangkap Polisi



PADANG, Ladokutunews.id - Aksi pencurian rumah kembali terjadi di Kota Padang. Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan memproses hukum seorang pria paruh baya yang diduga kuat nekat menggasak barang-barang berharga milik tetangganya sendiri.


Terduga pelaku diketahui berinisial IAP (39) alias Ade, seorang pengangguran yang berdomisili di Jalan Seberang Palinggam, RT 003 RW 005, Kelurahan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.


Penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi nomor LP/B/33/VIII/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar yang dilayangkan oleh korban bernama Halimah (66) pada Sabtu (29/8/2026).


Aksi pencurian itu berawal saat korban sedang berada di luar rumah. Ia kemudian mendapat pesan singkat dari sepupunya yang mengabarkan bahwa pelaku terlihat mengangkut sejumlah barang dari dalam rumah korban.


Mendapat informasi tersebut, korban bergegas pulang untuk memastikan kondisi rumahnya. Benar saja, sejumlah perabotan rumah tangga milik korban telah melayang digondol pelaku tanpa sisa.


Adapun barang-barang yang berhasil dibawa lari pelaku meliputi satu unit kitchen set, satu unit TV tabung 21 inci merek Sharp, serta satu unit lemari etalase kaca aluminium. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp5.000.000.


Menerima laporan korban, Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Saprianto, S.Sos., bersama Tim Opsnal untuk segera melacak keberadaan pelaku di lapangan.


Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mendeteksi keberadaan Ade. Petugas yang bergerak cepat langsung mengepung tempat persembunyian pelaku yang ternyata berada tak jauh dari lokasi kejadian, yakni di dalam rumahnya sendiri.


Saat disergap petugas, pelaku tidak memberikan perlawanan sama sekali dan langsung pasrah digelandang ke Mapolsek Padang Selatan. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit lemari kaca aluminium.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara. (AM)

Lebih baru Lebih lama