PADANG, Ladokutunews.id — Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara berhasil membekuk seorang pelaku pencurian barang elektronik yang beraksi di kawasan rumah kos. Pelaku berinisial RH (42), seorang pedagang warga Belanti, ditangkap petugas di kawasan Simpang Lampu Merah Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Jumat (21/8/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Km (27), yang kehilangan satu unit tablet merek Samsung Galaxy Tab A9 di tempat kosnya di Jalan Belibis Blok F No. 8, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, pada Rabu (19/8/2026) dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, S.H., M.H., langsung memerintahkan personel Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal, petugas bergerak menyisir keberadaan pelaku berdasarkan informasi lapangan. Dari hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, RH tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Galaxy Tab A9 warna hitam milik korban.
"Sementara itu, 3 (tiga) unit telepon seluler lainnya diketahui merupakan milik para korban yang juga telah resmi membuat laporan polisi di Polsek Padang Utara."
Guna penanganan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Padang Utara. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Kota Padang. (AM)
