PADANG — Ladokutunews.id - Gerak cepat Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan warga, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial ML (36) yang nekat menggasak tas berisi uang belasan juta rupiah dan dua unit ponsel dari dalam sebuah mobil yang tengah terparkir. (Jumat, 14 Agustus 2026)
Aksi pencurian itu berawal pada Jumat pagi (14/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban memarkirkan mobil Gran Max warna putih miliknya di depan sebuah kedai, seberang United Tractors, Jalan By Pass, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Memanfaatkan situasi kaca jendela mobil yang sedikit terbuka, pelaku yang melihat tas pinggang tergeletak di atas dasbor langsung melancarkan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban harus merelakan tas pinggangnya yang berisi uang tunai sebesar Rp13.000.000 serta dua unit ponsel pintar merk Infinix dan Realme raib dibawa kabur pelaku. Tak butuh waktu lama, korban langsung melaporkan musibah yang dialaminya ke pihak kepolisian setempat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Lubeg Kompol Robby Setiadi Purba langsung memerintahkan personel Opsnal Reskrim yang dipimpin Iptu Mardianto Padang dan Aipda Albert Firman untuk bergerak ke lokasi. Petugas dengan sigap melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menggali keterangan dari sejumlah saksi guna melacak keberadaan pelaku.
Tak sampai 12 jam dari waktu kejadian, pencarian Tim Phyton akhirnya membuahkan hasil. Sekira pukul 17.30 WIB, tim mendeteksi keberadaan ML di sebuah rumah di kawasan Jalan Ampalu Raya, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX. Petugas pun langsung menyergap pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Lubuk Buaya tersebut tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, ML mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi serta untuk berfoya-foya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa uang tunai, satu unit ponsel, dan tas pinggang korban. Kini, ML beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubeg dan terancam dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk proses hukum lebih lanjut. (AM)
