BUKITTINGGI – Ladokutunews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi kembali menggulung jaringan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial GG (38) tak berkutik saat diringkus petugas di pinggir jalan kawasan Parak Bawah, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi, Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan warga tempatan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah akan dugaan aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menciduk tersangka di lokasi.
Saat mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh warga setempat. Dari tangan GG, polisi mengamankan satu dompet hitam berisi enam paket sabu yang terbungkus rapi dalam plastik klip bening, serta satu unit ponsel iPhone di dalam saku celananya.
"Tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini seluruh barang bukti telah disita dan tersangka sudah diamankan ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi.
AKP Muhammad Arvi menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata pentingnya keterlibatan publik dalam memberantas peredaran narkoba. Pihaknya berkomitmen untuk terus menyapu bersih jaringan narkotika demi menjaga kondusivitas dan keamanan di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengendus aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang haram," imbaunya. (AM)
