Simpan Sabu di Celana, Pemuda 22 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Payakumbuh


PAYAKUMBUH - Ladokutunews.id - Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial AS (22) diringkus polisi di pinggir Jalan Lintas Payakumbuh–Lintau pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.


Warga Jorong Anam Kampuang, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut ditangkap persis di depan Konter HP Abang Adek Cell, Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur.


Kasat Reserse Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.


"Petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah informasi terkonfirmasi, anggota langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku," ujar AKP Gusmanto.


Saat penyergapan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 0,19 gram yang terbungkus plastik bening. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam saku celana pendek yang dikenakannya.


Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel merek Realme warna hijau toska yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta satu helai celana pendek sebagai barang bukti penunjang.


"Dari pemeriksaan awal di TKP, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Kasat Narkoba.


AKP Gusmanto menegaskan, jajarannya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.


Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta melacak kemungkinan keterlibatan jaringan atau pelaku lainnya.


Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AM)

Lebih baru Lebih lama