Ladokutunews.id - PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria berinisial CR (34), warga Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Pria tersebut diduga menjadi pelaku tunggal kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah kedai harian di Jl. Raya Payakumbuh - Lintau, Kecamatan Luak.
Terduga pelaku diringkus tanpa perlawanan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Menariknya, pelaku ditemukan tengah bersembunyi di sebuah kandang ayam yang berlokasi di Jorong Air Randah, Kenagarian Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban.
"Setelah menerima laporan, personel kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari sana terungkap bahwa pelaku masuk dengan cara memanjat pagar, naik ke atas, lalu membongkar atap kedai," ungkap IPTU Andrio.
Beraksi Dua Kali di Lokasi Sama
Dari hasil pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus, CR mengakui telah membobol kedai harian yang sama sebanyak dua kali.
Aksi Pertama (Senin, 6/7/2026 pukul 03.00 WIB): Pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp5.000.000, satu slop rokok merek ESSE, serta enam bungkus rokok Sampoerna ukuran kecil.
Aksi Kedua (Senin, 27/7/2026): Pelaku kembali menyasar kedai tersebut dan mengembat uang tunai Rp1.000.000 serta lima bungkus rokok Sampoerna ukuran besar.
"Akibat dua kali peristiwa pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel hingga Rp15.000.000," imbuh Kasat Reskrim.
CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
IPTU Andrio menegaskan bahwa rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk vital yang membantu timnya mengidentifikasi sosok pelaku hingga mendeteksi tempat persembunyiannya.
"Keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja keras personel yang melakukan penyelidikan secara bertahap dan berkesinambungan. Kami menegaskan bahwa Polres Payakumbuh terus berkomitmen memberikan kepastian hukum dan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Selain membekuk terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya:
1 unit sepeda motor (alat transportasi pelaku)
1 unit handphone
Peralatan pembobol (linggis, palu, dan obeng)
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (AM)
