AGAM — Redaksi Ladokutu.news menerima laporan dari seorang warga berinisial D terkait aktivitas pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU 14.261.580, Kabupaten Agam.
Menurut keterangan warga berinisial D, aktivitas tersebut terjadi pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 17.14 WIB. Warga juga menyerahkan dokumentasi yang memperlihatkan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan wadah jerigen di area SPBU.
Warga D mempertanyakan mekanisme pembelian BBM menggunakan jerigen tersebut, terutama apabila BBM yang dibeli merupakan BBM bersubsidi. Ia berharap pihak terkait dapat memastikan apakah pembelian tersebut telah memenuhi ketentuan dan memiliki dokumen atau surat rekomendasi yang dipersyaratkan.
“Kami berharap ada penjelasan dari pihak SPBU dan Pertamina, apakah pembelian menggunakan jerigen tersebut diperbolehkan dan sesuai aturan,” ujar D.
Atas laporan tersebut, Ladokutu.news mendorong pihak SPBU 14.261.580 dan Pertamina Patra Niaga melakukan klarifikasi serta mengecek data transaksi dan rekaman CCTV pada waktu kejadian. (Ziqro)

