SIJUNJUNG, Ladokutunews.id - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Tarok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung. Kali ini, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pemuda berinisial IS (24) yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu di pinggir jalan umum Jorong Padang Basuku, Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok.
Penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai petani ini dilakukan pada Sabtu malam, 5 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Tarok, Iptu Didit Gusbandi, S.H., bersama sejumlah personel setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku diketahui kerap melakukan transaksi mencurigakan dengan ciri-ciri spesifik menggunakan sepeda motor matik merek Yamaha Mio berwarna merah dengan nomor polisi BA 7160 KY. Berbekal ciri-ciri tersebut, tim patroli Polsek Lubuk Tarok langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyisiran dan penyelidikan mendalam.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria dewasa yang gerak-geriknya sangat mencurigakan sesuai dengan laporan warga. Tanpa buang waktu, petugas langsung mendekati pria tersebut dan melakukan interogasi singkat di tempat sebelum akhirnya melaksanakan penggeledahan badan secara menyeluruh.
Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh warga setempat, aparat menemukan barang bukti yang disembunyikan secara licik oleh pelaku. Sebanyak tiga paket kecil plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu ditemukan tersimpan rapi di dalam casing handphone milik pelaku yang diletakkan di saku celana depan sebelah kanan.
Kapolsek Lubuk Tarok, Iptu Didit Gusbandi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi cepat yang diberikan oleh masyarakat yang peduli terhadap kebersihan lingkungan dari ancaman barang haram. "Kami langsung bergerak cepat ke lapangan setelah mendapat laporan dari warga, dan benar saja, pelaku berhasil kami amankan bersama barang buktinya tanpa perlawanan berarti di TKP," ujarnya.
Di hadapan petugas serta para saksi mata yang hadir, termasuk Walinagari Lubuk Tarok Zuriatman dan seorang warga setempat bernama Poppy Varia, pelaku berinisial IS tidak dapat mengelak lagi. Pemuda asal Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang itu akhirnya mengakui secara terang-terangan bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.
Selain mendapati tiga paket sabu yang disembunyikan dalam casing ponsel merek OPPO A3X warna Nebula Red, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti tersebut meliputi satu buah jarum suntik, casing handphone tambahan berwarna ungu merek Republic, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah bernomor polisi BA 7160 KY yang digunakan pelaku untuk mobilitas kejahatannya.
Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan dan dievakuasi ke Mapolres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/48/IX/2026/SATRESNARKOBA/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR yang diterbitkan pada tanggal 5 September 2026.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain di balik aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (AM)
