Ladokutunews.id - KAUR - Pengelolaan anggaran belanja makanan untuk sekolah berasrama di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur menjadi perhatian publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan bahwa pencatatan belanja natura dan pakan-natura sebesar Rp1.581.574.960,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah dan berkaitan dengan pelaksanaan kontrak pengadaan bahan makanan pada SDN 126 dan SMPN 36 PKLK serta SMPN 35 Berasrama Kaur.
BPK menjelaskan bahwa pembayaran kepada penyedia dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST), surat pesanan, dokumentasi foto, serta dokumen pendukung lainnya. Namun, dari hasil permintaan keterangan diketahui bahwa BAST ditandatangani tanpa memastikan terlebih dahulu kesesuaian antara barang yang diterima dengan barang yang ditagihkan.
Untuk menguji kewajaran pembayaran tersebut, BPK membandingkan dokumen pembayaran dengan buku catatan dapur yang digunakan kepala dapur sekolah untuk mencatat setiap bahan makanan yang diterima.
Hasil pengujian menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara nilai pembayaran dan nilai barang yang tercatat diterima.
Pada SDN 126 dan SMPN 36 PKLK, BPK mencatat selisih sebesar Rp835.853.296,00, sedangkan pada SMPN 35 Berasrama Kaur ditemukan selisih sekitar Rp745.721.664,00. Total nilai pencatatan yang tidak dapat diyakini mencapai Rp1.581.574.960,00.
Selain itu, BPK juga memperoleh keterangan dari PPTK bahwa Disdikbud Kabupaten Kaur tidak melakukan monitoring maupun pengecekan secara langsung terhadap kesesuaian barang yang dikirim penyedia dengan barang yang diterima sekolah.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengendalian internal dalam pelaksanaan kontrak, terutama pada tahapan verifikasi penerimaan barang sebelum pembayaran dilakukan.
Di sisi lain, penyedia menyampaikan klarifikasi bahwa terdapat sebagian pengiriman bahan makanan yang tidak tercatat dalam buku dapur. Penyedia juga menyerahkan dokumentasi pengiriman yang dilengkapi geotagging sebagai bukti pendukung. Namun, setelah dilakukan penyandingan antara buku catatan dapur, dokumentasi pengiriman, dan akumulasi BAST, BPK menyatakan masih terdapat nilai yang belum dapat diyakini kewajarannya.
Temuan ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan anggaran pendidikan tidak hanya dituntut tepat sasaran, tetapi juga harus didukung administrasi yang akurat, pengawasan yang efektif, serta verifikasi yang memadai. Mengingat anggaran tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan konsumsi peserta didik di sekolah berasrama, setiap tahapan pengadaan hingga pembayaran perlu dilaksanakan secara akuntabel.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa temuan seperti ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan fungsi pengawasan pejabat pelaksana teknis, serta memastikan setiap pembayaran didasarkan pada bukti penerimaan barang yang telah diverifikasi secara memadai.
Apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti secara serius, kondisi serupa dikhawatirkan berpotensi terulang pada pengadaan berikutnya dan berdampak pada efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut, termasuk mengenai langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK, evaluasi terhadap sistem pengawasan, serta upaya memastikan seluruh proses pengadaan bahan makanan di sekolah berasrama berjalan sesuai ketentuan.
