Ladokutunews.id - Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap hasil analisis pemerintah yang mengindikasikan adanya dugaan praktik penyimpangan dalam tata niaga beras nasional. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026), Amran menyebut satu grup perusahaan penggilingan beras diduga meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan, yang menurutnya bukan merupakan keuntungan bisnis yang wajar dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Menurut Amran, hasil analisis Kementerian Pertanian menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam rantai pasok beras nasional, mulai dari dugaan ketidaksesuaian mutu beras premium, tingginya margin distribusi, hingga dugaan penyimpangan pada pemasaran beras fortifikasi. Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar manfaat sektor pangan dapat dirasakan lebih adil oleh petani maupun konsumen.
“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” ujar Amran dalam konferensi pers.
Kementerian Pertanian memperkirakan dugaan peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp98 triliun. Selain itu, peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) diperkirakan dapat menyebabkan potensi kerugian konsumen sekitar Rp71,9 triliun per tahun apabila praktik tersebut terus berlangsung.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah mengingat besarnya anggaran ketahanan pangan yang telah dialokasikan negara. Pada tahun 2025, pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp144,6 triliun melalui kementerian, lembaga, BUMN, transfer ke daerah, serta berbagai skema pembiayaan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan analisis Kementerian Pertanian, nilai produksi padi nasional mencapai sekitar Rp537 triliun dengan produksi beras sebesar 34,69 juta ton. Namun distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai belum mencerminkan keadilan ekonomi.
Kementerian Pertanian mencatat rumah tangga petani hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp1,87 juta dari alokasi nilai sekitar Rp215 triliun. Sebaliknya, sektor penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) memperoleh porsi nilai sekitar Rp259 triliun, termasuk adanya dugaan satu grup perusahaan yang memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun setiap bulan.
Selain itu, pemerintah juga mengungkap dugaan pelanggaran mutu beras premium yang mencapai 85,56 persen. Dari total beras premium yang beredar, sekitar 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diperkirakan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam paparannya, Amran juga menyoroti struktur penguasaan gabah nasional. Dari sekitar 65 juta ton produksi gabah setiap tahun, sebanyak 1.056 penggilingan skala besar disebut menguasai sekitar 40 persen atau sekitar 25 juta ton pasokan gabah nasional. Jumlah tersebut hampir setara dengan gabah yang diserap lebih dari 161 ribu penggilingan skala kecil, sedangkan sekitar 7.332 penggilingan skala menengah menguasai sekitar 20 persen pasokan nasional.
Pemerintah juga menilai panjangnya rantai distribusi beras menyebabkan margin keuntungan di tingkat perantara (middleman) mencapai sekitar Rp313,08 triliun. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong optimalisasi penyaluran pangan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diperkirakan mampu menciptakan distribusi keuntungan yang lebih adil bagi petani dan konsumen dengan potensi efisiensi hingga Rp50 triliun.
Selain beras premium, pengawasan terhadap beras fortifikasi juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, hanya tiga merek yang dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan 12 merek lainnya belum memenuhi persyaratan sesuai standar yang berlaku.
Amran menyatakan pemerintah akan mengumumkan nama-nama produsen yang tidak memenuhi ketentuan tersebut serta mengambil langkah administratif sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, berdasarkan kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, tambahan biaya fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, sehingga harga jual beras fortifikasi dinilai seharusnya masih berada pada kisaran yang lebih terjangkau dibanding harga yang saat ini beredar di pasaran.
Menutup keterangannya, Amran meminta aparat penegak hukum terus mengusut dugaan praktik penyimpangan di sektor perberasan hingga tuntas. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi permainan harga, penimbunan, maupun praktik lain yang berpotensi merugikan petani dan konsumen.
Meskipun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan pemerintah tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
