Ingkari Perjanjian Damai, Oknum Anggota DPRD Bukittinggi Diduga Belum Lunasi Sisa Biaya Pengobatan Korban

 


BUKITTINGGI, Ladokutunews.id – Seorang oknum anggota DPRD Kota Bukittinggi diduga belum memenuhi kewajibannya melunasi sisa biaya pengobatan korban sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian perdamaian pasca-insiden perkelahian yang terjadi di Kota Muaro Bungo pada Jumat, 27 Februari 2026.


Berdasarkan surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 27 Februari 2026, pihak pertama sepakat menanggung biaya pengobatan korban yang merupakan sopir DPRD Kota Bukittinggi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa sebagian biaya pengobatan dibayarkan saat penandatanganan perdamaian, sedangkan sisa pembayaran disepakati paling lambat dilunasi pada 30 April 2026. Hingga Selasa (21/7/2026), sisa pembayaran tersebut disebut belum juga direalisasikan.


Pada huruf D surat perjanjian perdamaian juga disebutkan bahwa pelunasan sisa pembayaran akan difasilitasi oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi.


Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi mengatakan dirinya telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak agar mematuhi isi perjanjian yang telah disepakati.


“Saya sudah memfasilitasi kedua belah pihak untuk meminta para pihak mematuhi poin-poin perjanjian. Secara langsung maupun melalui telepon, saya sudah memberikan masukan dan saran agar mematuhi isi perjanjian tersebut,” ujar Syaiful Efendi.


Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh mimbarsumbar.id, IY (48) pihak pertama mengakui belum dapat melunasi sisa pembayaran.


“Saya belum punya uang sekarang ini. Bagaimana saya dapat menyelesaikannya,” katanya.


Di sisi lain, I (45) pihak kedua berharap sisa biaya pengobatan segera dibayarkan sesuai kesepakatan dalam perjanjian damai.


“Sejak kejadian pada 27 Februari 2026, kondisi kesehatan saya menurun. Berat badan saya turun enam kilogram dan bekas jahitan di bagian belakang kepala masih sering terasa sakit,” ujar pihak kedua.


Korban I (45) pihak kedua mengaku kecewa karena hingga kini pihak pertama belum memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian.


“Saya kecewa karena pihak pertama tidak menepati janji. Padahal, surat perjanjian perdamaian tersebut ikut ditandatangani Ketua DPRD dan dua orang anggota DPRD sebagai saksi dalam surat perjanjian perdamaian, namun hingga kini kewajiban sesuai kesepakatan pihak pertama belum juga dilunasi,” katanya.


Merujuk isi surat perjanjian perdamaian tertanggal 27 Februari 2026, pada huruf B disebutkan bahwa sisa pembayaran biaya pengobatan harus dilunasi paling lambat pada 30 April 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi.


Mimbarsumbar

Lebih baru Lebih lama