Ladokutunews.id - Pasaman Barat - Pelaksanaan Sensus Penduduk 2026 di Jorong Ranah Penantian, Kabupaten Pasaman Barat, memunculkan pertanyaan dari seorang warga yang mengaku telah mengikuti berbagai kegiatan pendataan pemerintah selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum pernah tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Warga tersebut menyampaikan bahwa setiap kali petugas datang melakukan pendataan, baik dalam Sensus Penduduk, Sensus Ekonomi, maupun pendataan lainnya, ia selalu memberikan informasi yang diminta secara jujur dan lengkap. Namun, menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah menerima manfaat dari program bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sosial (Bansos), maupun bantuan sembako.
Berdasarkan stiker Sensus Ekonomi 2026 yang terpasang di bangunannya, lokasi tersebut tercatat dengan Nomor SLS 0014, Nomor Sub SLS 01, Jorong Ranah Penantian, Nomor Urut Bangunan 98, dengan keterangan tidak terdapat kegiatan usaha pada bangunan tersebut.
«”Saya selalu menerima petugas sensus dan memberikan data sesuai kondisi yang sebenarnya. Tetapi sampai sekarang saya tidak pernah menerima bantuan. Saya hanya ingin tahu, apakah data yang kami berikan benar-benar dimanfaatkan atau tidak,” ujar warga tersebut.»
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan yang lebih luas di tengah masyarakat: bagaimana alur pemanfaatan data hasil sensus, dan sejauh mana data tersebut berkaitan dengan penetapan penerima program bantuan sosial?
Perlu dipahami bahwa secara kelembagaan, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas mengumpulkan dan menyajikan data statistik nasional. Sementara itu, penetapan penerima bantuan sosial merupakan kewenangan instansi yang menangani program sosial berdasarkan mekanisme, kriteria, dan proses verifikasi yang berlaku. Dengan demikian, data sensus tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan.
Meski demikian, warga berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka mengenai bagaimana data hasil sensus dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan publik dan bagaimana sinkronisasi data dilakukan antarinstansi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.
Ladokutunews.id berupaya menerapkan prinsip cover both sides dengan meminta tanggapan dari BPS Kabupaten Pasaman Barat mengenai tujuan pendataan, mekanisme pengelolaan data hasil sensus, serta hubungan data statistik dengan penyusunan kebijakan pemerintah.
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan penerima bantuan sosial, sumber data yang digunakan, proses verifikasi dan validasi, serta langkah yang dapat ditempuh masyarakat apabila merasa memenuhi syarat namun belum pernah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Beberapa pertanyaan yang menjadi perhatian publik antara lain:
– Apakah data hasil Sensus Penduduk dan Sensus Ekonomi menjadi salah satu referensi dalam penyusunan kebijakan sosial?
– Bagaimana proses sinkronisasi data antara BPS, pemerintah daerah, dan instansi yang mengelola bantuan sosial?
– Apa penyebab seorang warga yang rutin mengikuti pendataan tetap tidak tercatat sebagai penerima bantuan, apabila memang memenuhi persyaratan?
– Bagaimana mekanisme pengaduan dan pembaruan data bagi masyarakat yang merasa datanya belum sesuai?
Hingga berita ini diterbitkan, ladokutunews.id masih menunggu tanggapan resmi dari BPS Kabupaten Pasaman Barat maupun Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pembaruan berita sesuai prinsip keberimbangan dan akurasi.
Masyarakat berharap adanya penjelasan yang transparan dan koordinasi yang semakin baik antarinstansi agar data yang dikumpulkan melalui sensus dapat mendukung perencanaan pembangunan dan membantu memastikan program sosial benar-benar menjangkau warga yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
