Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK, Penyelidikan Dugaan Kredit Fiktif Bank Nagari Makin Mengerucut


Padang | Ladokutunewa.id - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan di Sumatera Barat memasuki babak baru. Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar resmi memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat untuk mendalami dugaan kredit fiktif dan kredit bermasalah yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, Kamis (23/7/2026), kepada awak media menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung, khususnya terkait penanganan dugaan kredit macet pada Bank Nagari.


Dalam proses pendalaman, Kejati Sumbar turut menyoroti sejumlah perkara tindak pidana perbankan yang sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum. Beberapa di antaranya melibatkan PT BNI, Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, KUR BRI Unit Balai Selasa, hingga dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Menurut Saldi, khusus perkara yang berkaitan dengan Bank Nagari Cabang Siberut, berkasnya saat ini masih berada dalam tahap penelitian di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar.


Melalui pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar, penyidik berharap memperoleh gambaran menyeluruh mengenai sistem pengawasan perbankan, termasuk prosedur pengendalian risiko dalam pemberian kredit yang selama ini diterapkan.


Hasil pendalaman tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pembuktian dalam proses penyelidikan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola sektor perbankan dan memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.


Perkembangan penyelidikan ini menjadi perhatian publik mengingat sektor perbankan memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah. Transparansi proses hukum serta penguatan fungsi pengawasan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama