Ketua Ormas Pekat IB Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pengondisian Proyek di Dinas Pendidikan Lima Puluh Kota


Ladokutunews.id - LIMA PULUH KOTA – Isu dugaan pengaturan dan pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota kembali mencuat dan menjadi sorotan serius berbagai kalangan


 


Keluhan ini muncul karena proses yang tidak transparan dan adanya kesan bahwa alokasi proyek sudah diatur sebelumnya, sehingga persaingan yang sehat berdasarkan kualitas dan kemampuan usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya. Perlu ditegaskan bahwa informasi ini sejauh ini didasarkan pada keterangan dari sejumlah narasumber dan belum dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum.


Ketua Organisasi Masyarakat Pekat IB, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu, Suharyono, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan memproses secara hukum dugaan praktik pengondisian proyek yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota. Isu ini semakin mengemuka seiring beredarnya informasi mengenai dugaan penerimaan komitmen fee mencapai 10 persen dari nilai proyek.


 


Menurut Suharyono, hal yang paling mendasar untuk segera diungkap adalah bagaimana proses penetapan pihak ketiga atau pelaksana kegiatan dilakukan. “Kami mempertanyakan, apakah ada mekanisme konfirmasi yang jelas dan transparan dalam setiap penunjukan pelaksana? Apa tolok ukur resmi yang digunakan untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan proyek tersebut? Apakah berdasarkan kompetensi, kelayakan teknis, atau justru ada pertimbangan lain yang tidak diketahui publik?” tegas Suharyono, Kamis (30/7/2026).


 


Ia menilai, jika dugaan penerimaan komitmen fee sebesar 10 persen itu benar adanya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang merugikan keuangan negara serta mencederai semangat pelayanan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan justru terpotong untuk kepentingan pribadi sekelompok orang.


“Publik berhak tahu kejelasan proses perencanaan hingga penetapan pelaksana. Jangan sampai proyek pendidikan dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi dengan cara mengatur siapa yang berhak mengerjakan proyek tersebut,” ujarnya.


 


Suharyono pun berharap pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan hingga BKPSDM maupun Inspektorat, tidak menutup mata terhadap sorotan ini. Penegak hukum diminta untuk memeriksa setiap alur perizinan, dokumen lelang, hingga keterangan pihak-pihak yang terlibat guna membuktikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


 


“Kami tidak menuduh sembarangan, namun adanya isu yang konsisten berkembang ini harus dijawab dengan penyelidikan yang objektif. Jika terbukti bersalah, siapapun pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya.


Pihak media akan terus menelusuri fakta di lapangan serta meminta tanggapan dari pihak terkait guna mendapatkan kejelasan yang utuh dan objektif terkait isu yang meresahkan dunia usaha dan masyarakat di kabupaten 50 kota.

Lebih baru Lebih lama