Padang, Ladokutunews.id Kasus pencurian di Lubeg atau Lubuk Begalung, Kota Padang, berhasil diungkap Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung. Tiga laki-laki yang diduga terlibat dalam pencurian sebuah kedai diamankan polisi pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Ketiga terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di kawasan Jalan By Pass Bataung Taba, Simpang Kampung Jua, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Peristiwa pencurian di Lubeg tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, sebuah kedai di kawasan Jalan By Pass Bataung Taba diduga dibobol ketika kondisi di sekitar lokasi sedang sepi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang. Barang tersebut berupa satu unit HP merek Oppo A16 warna perak, satu jeriken berisi Pertalite, 40 botol Aqua ukuran satu liter yang disebut berisi Pertalite, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,45 juta.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba, SE, memerintahkan personel Opsnal Polsek Lubeg untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Mardianto Padang, SH, kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, polisi kemudian mendapatkan petunjuk mengenai identitas serta keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman, SH, MH, selanjutnya bergerak menuju sejumlah lokasi.
Polisi mengamankan tiga terduga pelaku dalam waktu yang berdekatan.
Terduga pelaku pertama, FA alias Dafit, diamankan di sebuah gudang pinang kawasan By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kemudian, GM alias Madi diamankan di rumahnya di kawasan Batuang Taba RT 03 RW 03 sekitar pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, FA alias Ferdi diamankan di rumahnya di kawasan Parak Pengambiran, Kelurahan Pengambiran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, sekitar pukul 18.20 WIB.
Setelah diamankan, ketiga orang tersebut dibawa ke Polsek Lubuk Begalung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP merek Oppo A16 warna perak dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
Menurut keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga pelaku mengarah pada pengakuan keterlibatan mereka dalam pencurian di kedai kawasan Jalan By Pass Bataung Taba.
Meski demikian, proses hukum terhadap ketiganya masih berlangsung dan polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi menyebut modus yang digunakan dalam perkara pencurian di Lubeg tersebut adalah dengan memanfaatkan kondisi kedai yang sedang sepi. Para pelaku diduga kemudian mengupak atau membongkar kedai untuk mengambil barang-barang di dalamnya.
Sementara motif yang didalami penyidik berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Polisi menyebut sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Lubuk Begalung. Polisi menyatakan proses penyidikan masih dilanjutkan.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara tersebut.
