PADANG — Ladokutunews.id - Penyaluran bantuan bagi warga terdampak banjir di wilayah Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, kembali mendapat sorotan masyarakat setelah banjir yang terjadi pada (3/8/2026).
Sebelumnya, persoalan ketepatan data penerima bantuan juga pernah dikeluhkan warga Kampung Ujung Tanjung RT 002/RW 004, Kelurahan Kampung Lapai. Warga saat itu mempertanyakan adanya rumah terdampak yang tidak masuk dalam daftar penerima, sementara terdapat nama yang dinilai tidak mengalami dampak signifikan.
Keluhan tersebut mendapat perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye yang mendorong pemerintah melakukan validasi ulang data penerima bantuan.
Pada penyaluran bantuan pascabanjir 3 Agustus 2026, Pemerintah Kota Padang kembali menyalurkan bantuan pemulihan bagi rumah warga terdampak. Informasi yang dipublikasikan Pemko menyebut bantuan diberikan kepada ratusan rumah terdampak di sejumlah kecamatan.
Di tengah penyaluran tersebut, kembali muncul keluhan dari masyarakat mengenai ketepatan sasaran. Warga mempertanyakan proses pendataan, termasuk adanya informasi bahwa warga yang tinggal di rumah kontrakan turut tercatat sebagai penerima bantuan.
Selain itu, sejumlah warga juga mempertanyakan adanya penerima yang dinilai berulang. Keluhan yang muncul di masyarakat menyebut bahwa penerima bantuan terkesan merupakan orang yang sama dengan penyaluran sebelumnya.
“Orangnya itu-itu lagi,” demikian keluhan yang disampaikan salah seorang warga, Tina.
Keluhan tersebut merupakan pernyataan warga dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pencocokan antara data penerima, kondisi rumah terdampak, hasil verifikasi lapangan, serta daftar bantuan yang telah diterima sebelumnya.
Karena itu, transparansi data menjadi penting. Pemerintah dan pihak terkait perlu menjelaskan kriteria penerima, mekanisme pendataan, pihak yang melakukan verifikasi, serta dasar penetapan warga yang memperoleh bantuan.
Masyarakat juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai apakah warga yang tinggal di rumah kontrakan memang termasuk dalam kriteria penerima bantuan dan apakah penerima yang pernah memperoleh bantuan sebelumnya dapat kembali menerima bantuan apabila kembali terdampak bencana.
Persoalan ini penting untuk dijawab agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih maupun ketidakadilan di tengah warga yang sama-sama terdampak banjir.
Penyaluran bantuan bencana pada prinsipnya harus berdasarkan data dan kondisi nyata di lapangan, sehingga warga yang mengalami dampak dan kerugian benar-benar memperoleh bantuan sesuai ketentuan.
Dengan kembali munculnya keluhan serupa setelah banjir 3 Agustus 2026, evaluasi dan validasi data penerima menjadi penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(*Z)
