Ladokutunews.id - PADANG PANJANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (4/8/2026), pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MI (25) yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, yang masih berada di bawah wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Dedi, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/8/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku.
“Menindaklanjuti laporan dari warga mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan dan menguasai ganja, personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepat sekitar pukul 13.10 WIB, kami berhasil mengamankan MI di sebuah rumah di Jorong Koto,” ujar Iptu Rahmad.
Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Setelah mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Agar proses berjalan transparan, penggeledahan ini turut disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
6 paket ganja kering dalam berbagai ukuran.
2 bungkus kertas papir (merek ROYO dan RAW).
Plastik pembungkus dan sebuah gunting.
Uang tunai sebesar Rp100.000.
1 unit telepon genggam (HP).
2 buah tas yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kini, MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP (sebagaimana telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), serta Pasal 111 Ayat (1) dari Undang-Undang Narkotika yang sama.
Apresiasi Sinergi Masyarakat dan Kepolisian
Sementara itu, Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap kepedulian masyarakat yang berani melapor kepada pihak berwajib. Menurutnya, pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata keberhasilan sinergi antara warga dan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Polres Padang Panjang terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran warga sangatlah krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKBP Wisnu.
Lebih lanjut, Kapolres memastikan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda, sekaligus mewujudkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Padang Panjang. (AM)
