PAYAKUMBUH, Ladokutunews.id — Rasa sakit hati yang terus dipendam akhirnya meledak menjadi petaka dahsyat. Seorang pemuda berusia 20 tahun di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, tega membakar rumah keluarganya sendiri hingga memicu kebakaran hebat yang menghanguskan sedikitnya enam unit rumah warga.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Sabtu malam (15/4/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Aksi nekad pelaku berinisial KCV itu tidak hanya melahap bangunan tempat tinggal keluarganya, tetapi juga merembet cepat dan meratakan pemukiman warga di sekitarnya dalam sekejap.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengendus jejak pelaku. Hanya dalam kurun waktu lima jam pascakejadian, Tim Sat Reskrim Polres Payakumbuh bergerak cepat dan berhasil meringkus KCV di sebuah rumah di Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Minggu (16/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan menangkap pelaku bermula dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta informasi mendalam yang dikumpulkan jajarannya dari lapangan.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapati fakta mengejutkan bahwa KCV ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan erat dengan korban pemilik rumah. Kecurigaan petugas yang mengarah kepadanya terbukti benar saat pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Payakumbuh.
Mengenai motif di balik aksi nekad tersebut, IPTU Andrio membeberkan bahwa pelaku merasa tersinggung dan sakit hati atas perlakuan keluarga terhadapnya. KCV mengaku kerap menerima teguran hingga sindiran tajam hampir di setiap tindakan yang ia lakukan sehari-hari, hingga rasa kekesalannya memuncak.
Dalam kondisi gelap mata, KCV membakar tumpukan kain dan kertas di dalam kamarnya menggunakan pemantik api. Setelah melihat api mulai menyala, ia lantas melenggang pergi meninggalkan lokasi begitu saja hingga kobaran api membesar dan menghanguskan deretan rumah tetangga di sekitarnya.
Kini, KCV harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik mengjeratnya dengan Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, sembari terus melengkapi bukti-bukti hukum secara profesional. (AM)
