Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Pria 18 Tahun di Sijunjung

 


SIJUNJUNG, Ladokutunews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) IV Nagari mengamankan seorang pria berinisial AF (18) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pria di sebuah rumah yang diketahui kerap dalam kondisi kosong di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.


Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek IV Nagari dibantu Kepala Jorong Kapalo Koto mendatangi lokasi dan mengamankan AF. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek IV Nagari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Kasus tersebut bermula ketika warga melihat sebuah sepeda motor datang menuju rumah yang sering kosong di kawasan Jorong Kapalo Koto. Merasa curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut, warga kemudian menyampaikan informasi kepada Kepala Jorong yang selanjutnya meneruskannya kepada pihak kepolisian.


Berdasarkan informasi awal yang diperoleh petugas, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, AF diduga menghubungi korban berinisial H (14) melalui media sosial Instagram untuk berkenalan dan mengajak bertemu.


AF kemudian mendatangi kawasan tempat tinggal korban menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu, korban diajak pergi bersama menuju sebuah rumah di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, yang disebut merupakan rumah milik teman tersangka dan dalam keadaan kosong.


Setibanya di lokasi, AF diduga mengajak korban masuk ke dalam rumah. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, terjadi tindakan pencabulan terhadap korban sebelum akhirnya keberadaan mereka diketahui oleh masyarakat dan petugas kepolisian yang datang ke lokasi.


Petugas kemudian mengamankan AF dan membawanya ke Mapolsek IV Nagari untuk menjalani pemeriksaan. Korban juga mendapat penanganan lebih lanjut sesuai prosedur dalam perkara yang melibatkan anak.


Kapolsek IV Nagari selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung terkait penanganan perkara tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, AF kemudian dibawa ke Polres Sijunjung, khususnya unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Proses penyidikan masih berlanjut guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. Kerja sama masyarakat dinilai penting untuk mempercepat pengungkapan kasus sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus. (AM)

Lebih baru Lebih lama