PARIAMAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil meringkus lima orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Pengungkapan kasus ini bergerak cepat. Seluruh terduga pelaku berhasil diamankan jajaran kepolisian kurang dari 24 jam setelah paman korban melayangkan laporan resmi ke Mapolres Pariaman pada Selasa (25/8/2026).
Kelima terduga pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif tersebut terdiri dari tiga orang mahasiswa berusia 19 tahun berinisial KK, PL, dan DF. Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur berinisial BNT (17) dan ADT (17).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengonfirmasi bahwa aksi keji tersebut terjadi di kediaman salah satu terduga pelaku berinisial BNT di Korong Sungai Paku, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, pada Senin (24/8/2026) malam.
"Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban yang masih berusia 15 tahun," ungkap Iptu Riyo Ramadhani kepada awak media.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya, ABL, berada di rumah nenek korban di wilayah Koto Pauah, Kecamatan Sungai Limau. Sekitar pukul 19.00 WIB, ABL berniat pulang ke rumah orang tuanya di daerah Durian Daun.
Karena tak memiliki akses kendaraan, keduanya berjalan kaki menuju warung terdekat untuk mencari jasa ojek. Pemilik warung kemudian meminta anaknya, AJ, untuk membantu mengantar ABL. Namun, rencana kepulangan tersebut memicu serangkaian perjalanan hingga ABL merasa tidak nyaman menginap di tempat awal dan meminta AJ carikan tempat bermalam.
Menanggapi permintaan itu, AJ menghubungi terduga pelaku KK. Terduga pelaku KK bersama AJ kemudian menjemput korban dan ABL, lalu membawa mereka ke rumah BNT di kawasan Sungai Paku—tempat para terduga pelaku lainnya sudah berkumpul.
Setibanya di lokasi, korban dan ABL sempat mengobrol dengan para terduga pelaku hingga tengah malam. Sekitar pukul 00.00 WIB, ABL tertidur karena kelelahan, sementara korban masih mengobrol dengan KK.
Saat situasi sepi dan ABL terlelap, terduga pelaku KK melancarkan aksi paksaan terhadap korban. Perbuatan keji itu kemudian berlanjut secara bergantian oleh para pelaku lainnya.
Pengungkapan dan Proses Hukum Usai mengalami kekerasan seksual, korban yang dalam kondisi lemas dan trauma mendalam langsung membangunkan ABL. Korban dan rekannya mendesak untuk segera diantarkan kembali ke rumah sang nenek malam itu juga.
Setibanya di rumah, pihak keluarga yang curiga melihat kondisi korban langsung menggali informasi. Korban pun memberanikan diri menceritakan perlakuan yang diterimanya dari sekumpulan pemuda tersebut.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga pelaku dewasa (KK, PL, dan DF) dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dua pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur (BNT dan ADT) disangkakan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pihak kepolisian menegaskan commitment-nya untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak ini tanpa pandang bulu. Penanganan terhadap para pelaku di bawah umur pun dipastikan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dengan memperhatikan asas perlindungan hukum anak. (AM)
