50 KOTA, Ladokutunews.id — Polsek Guguak Polres 50 Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan balita laki-laki yang masih berusia kurang lebih empat tahun.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jorong Koto Tuo, Nagari Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban diamankan aparat kepolisian pada Senin (24/8/2026).
Selain mengamankan terduga pelaku utama, polisi juga turut membawa ibu kandung korban ke Mapolsek Guguak untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Guguak, Iptu Hamrizal, membenarkan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut secara intensif.
"Terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Kami juga memeriksa ibu kandung korban untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam peristiwa ini," ujar Iptu Hamrizal kepada wartawan.
Aksi penganiayaan ini mendadak viral dan memicu kemarahan publik setelah rekaman video kondisi korban beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, korban mengalami luka lebam parah di area bawah kedua mata serta bekas luka bakar pada telapak tangan dan kaki yang diduga akibat sundutan rokok.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja. (AM)
