BUKITTINGGI, Ladokutunews.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial NSP (35) yang diduga kuat menjadi dalang pencurian belasan meteran air milik warga.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diamankan petugas tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku menjelang siang hari.
"Kami langsung merespons cepat informasi dari masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB terkait adanya dugaan pencurian meteran air rumah warga, hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan di depan toko Elna Cake & Bakery," ujar AKP Wiko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit meteran air berukuran setengah inci yang diduga hasil dari berbagai lokasi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui aksi nekatnya ini telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 29 Mei 2026. Sasaran terakhirnya adalah sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Tarok Dipo.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain maupun pihak penadah yang menampung barang sisa kejahatan tersebut.
Saat ini, NSP telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (AM)
