Mengupas Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan, RSUD dr. Rasidin Gelar Seminar Nasional Gratis



PADANG, Ladokutunews.id — RSUD dr. Rasidin Padang bersiap menggelar seminar nasional bertajuk Hukum Kesehatan guna memperkuat pemahaman dan perlindungan bagi para tenaga medis. Agenda ini mengangkat tema “Perhitungan dan Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kesehatan yang Berkeadilan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan.” Selasa (25/8/26)


Kegiatan edukatif ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di Aula RSUD dr. Rasidin, Jl. Air Paku Sei Sapih, Kuranji, Kota Padang. Acara ini terbuka secara gratis bagi dokter, tenaga kesehatan (nakes), serta profesional medis dari klinik, Puskesmas, hingga rumah sakit di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.


Seminar ini dirancang khusus untuk merespons dinamika regulasi kesehatan terbaru serta menjamin rasa aman bagi para nakes dalam menjalankan tugas profesional sehari-hari. Kepastian hukum menjadi faktor krusial agar nakes dapat memberikan pelayanan optimal tanpa dibayangi ketakutan akan risiko sengketa hukum.


Tidak tanggung-tanggung, panitia menghadirkan jajaran narasumber kunci dari tingkatan pimpinan daerah. Di antaranya adalah Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., yang akan membedah aspek penegakan hukum dan perlindungan profesi.


Selain dari instansi penegak hukum, aspek pengawasan publik dan tata kelola juga dibahas secara komprehensif. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, S.E.I., M.H., serta Kepala Perwakilan BPKP Sumbar Arif Ardiyanto, Ak., M.Ak., dijadwalkan hadir untuk memaparkan perspektif pengawasan dan akuntabilitas kerja nakes.


Perspektif praktis dari dunia medis sendiri akan disampaikan oleh dr. Rahmat Taufik, Sp.B (K) Onk, M.H, selaku Ketua Komite Medis RSUD dr. Rasidin Padang. Pemaparan materi akan dipandu langsung oleh dua moderator berpengalaman, yaitu dr. Lismawati R, Sp.PA, M.Biomed., M.M., M.K.M, dan dr. Celsia Krisanti Darsun, M.Kes.


Para peserta yang mendaftar tidak hanya akan mendapatkan wawasan dan ilmu yang bermanfaat, tetapi juga e-sertifikat resmi serta kesempatan memperoleh berbagai doorprize menarik selama jalannya acara. Seluruh fasilitas ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya pendaftaran.


Direksi RSUD dr. Rasidin menegaskan bahwa forum ini merupakan komitmen nyata rumah sakit dalam menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang kondusif, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum. Langkah ini dinilai strategis mengingat kompleksitas tantangan medis di era modern yang kian meningkat.


Melalui sinergi antara praktisi medis, penegak hukum, dan lembaga pengawasan, seminar ini diharapkan memicu pemahaman bersama mengenai batas-batas hak dan kewajiban nakes secara jelas. Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya malpraktik sekaligus melindungi tenaga kesehatan dari kriminalisasi yang tidak prosedural.


Bagi para dokter dan nakes yang ingin berpartisipasi, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui Barcod atau menghubungi Ns. Melda Kartika, S.Kep., M.K.M via WhatsApp di nomor +62 813-5326-7778. Segera daftarkan diri mengingat kuota peserta di lokasi aula terbatas. (AM)

Lebih baru Lebih lama