PADANG, Ladokutunews.id — Kasus pencurian telepon seluler (ponsel) di lingkungan rumah sakit Kota Padang kembali terungkap. Pria berinisial MA (27) diringkus Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Rabu (19/8/2026) setelah diduga menggasak ponsel milik keluarga pasien di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina.
Penangkapan ini makin menegaskan rekam jejak kelam pelaku. Polisi mengonfirmasi bahwa MA merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus kejahatan serupa.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas insiden pencurian yang terjadi pada Juli 2026 lalu. Petugas langsung melancarkan penyelidikan mendalam hingga melacak keberadaan barang bukti yang hendak diperjualbelikan pelaku.
"Tersangka berinisial MA ini adalah residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Ia kembali kami tangkap atas tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina," kata Kompol Yasin, Kamis (20/8/2026).
Jejak Pelaku terendus ketika Tim Klewang menerima informasi mengenai seseorang yang berusaha menjual satu unit ponsel bekas tanpa kelengkapan resmi. Petugas bergerak cepat mencocokkan identitas perangkat tersebut dengan data milik korban.
"Polisi mencocokkan identitas perangkat tersebut. Merek dan nomor IMEI ponsel yang hendak dijual itu ternyata identik dengan ponsel milik korban yang dilaporkan hilang," jelas Yasin.
Guna memancing pelaku keluar, petugas menyusun skenario pertemuan di kawasan dekat SPBU Coco Rawang. Saat disergap, MA tak mampu berkutik dan langsung diinterogasi di lokasi. Ia akhirnya mengakui seluruh perbuatannya telah mengambil ponsel tersebut saat korban tengah lengah di ruang tunggu ICU.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A31 warna putih beserta kotak perangkatnya. MA beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas tindakannya, MA dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas mengingat status pelaku yang melakukan tindak pidana berulang.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan," tegas Kompol Yasin.
Pihak kepolisian turut menyayangkan aksi kejahatan yang memanfaatkan kelengahan masyarakat di fasilitas kesehatan. Ruang tunggu ICU yang seharusnya menjadi tempat tenang bagi keluarga pasien yang sedang berduka atau cemas, justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Menanggapi peristiwa ini, Polresta Padang mengimbau masyarakat dan pengelola rumah sakit agar lebih meningkatkan kewaspadaan di area publik, khususnya tempat-tempat krusial seperti ruang tunggu pasien. Warga diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar area rumah sakit. (AM)
