SOLOK SELATAN, Ladokutunews.id – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Solok Selatan resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah yang selanjutnya akan disempurnakan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan buah dari pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan, seluruh proses penyusunan Perubahan KUA-PPAS tersebut tetap memegang teguh prinsip penganggaran yang seimbang (balance).
"Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026 ini sudah disusun sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang," ujar Yulian dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Solok Selatan.
Secara rincian, postur anggaran yang disepakati meliputi target pendapatan daerah sebesar Rp 800,38 miliar dan alokasi belanja daerah sebesar Rp 847,43 miliar. Adapun defisit atau selisih belanja tersebut dipastikan tertutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah yang dialokasikan sebesar Rp 47,04 miliar.
Pemerintah Daerah berharap kesepakatan ini dapat merefleksikan skala prioritas yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Selain itu, setiap program yang dirancang diutamakan untuk memberikan asas manfaat, kepatutan, serta kewajaran yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Meski demikian, Yulian secara terbuka mengakui bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat belum seluruh aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi secara maksimal pada Perubahan APBD kali ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, mengapresiasi kerja keras Banggar dan TAPD yang telah merampungkan pembahasan rancangan tersebut. Ia mengingatkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Solok Selatan menjadikan dokumen kesepakatan ini sebagai acuan utama dalam pelaksanaan program kerja.
"Kami mengingatkan Pemerintah Daerah dan seluruh OPD untuk benar-benar mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 ini, termasuk dalam menetapkan target kinerja setiap program dan kegiatan," tegas Martius.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap implementasi anggaran akan terus diperketat oleh pihak legislatif. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap rupiah dari alokasi belanja daerah benar-benar terserap secara optimal, tepat sasaran, serta mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah di tengah dinamika tantangan pembangunan.
Rangkaian Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 antara pimpinan DPRD dan Bupati Solok Selatan. Momentum ini sekaligus menjadi pijakan awal bagi kedua lembaga untuk melangkah ke tahap pembahasan Perda Perubahan APBD demi keberlanjutan pembangunan daerah. (AM)
