Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual AKBP Faisal: Klien Kami Hanya Kambing Hitam Konflik Rumah Tangga


 

PADANG, Ladokutunews.id — Polemik dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama AKBP Faisal memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Suharizal, pihak AKBP Faisal membantah keras seluruh tuduhan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 16 April 2026.


Suharizal menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya memilih menahan diri demi menjaga nama baik institusi Kepolisian. Namun, demi meluruskan persepsi publik dan membela hak hukum kliennya yang mengacu pada Surat Kuasa Nomor 28/SKK.IV/LEGALITY/2026, argumen serta kronologi pembanding perlu disampaikan secara terbuka.


Kejanggalan Kronologi dan Bantahan Bukti CCTV


Peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di ruang Kabid Dokkes Polda Sumbar, dengan sangkaan Pasal 6 huruf A jo. Pasal 15 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022. Pihak AKBP Faisal menyoroti sejumlah kejanggalan, salah satunya fakta bahwa dua jam sebelum kejadian, Brigadir Lisa Wiliyandra Sari sempat mengikuti akun Instagram istri AKBP Faisal.


Mengenai uang Rp4 juta dalam amplop yang diserahkan di ruangan tersebut, Suharizal menegaskan tidak ada unsur paksaan atau tindakan amoral. Rekaman suara yang diputar dari telepon genggam suami Brigadir Lisa, Zico Viki Doara, memuat ucapan AKBP Faisal: “Demi Allah, tidak ada maksud saya melecehkan kamu.”


“Pernyataan itu merujuk pada kekhawatiran klien kami agar penerima tidak merasa direndahkan secara ekonomi setelah sempat menolak amplop, bukan terkait aktivitas seksual,” ujar Suharizal. Ia juga menegaskan hasil rekaman CCTV tidak memperlihatkan adanya gestur perlawanan, pertengkaran, maupun aksi fisik seperti yang dituduhkan.


Tenggat Laporan dan Dugaan Motif Personal


Selain menepis dugaan tindak amoral, tim kuasa hukum mempertanyakan jeda waktu pelaporan yang berjarak tiga bulan dari tanggal kejadian. Pihaknya juga menyoroti keabsahan pelapor, mengingat dalam kasus TPKS korban dewasa, laporan idealnya dilayangkan langsung oleh pihak yang bersangkutan, bukan pihak ketiga.


Berdasarkan bukti percakapan antara Zico Viki Doara dan istri AKBP Faisal, serta pesan tertulis Brigadir Lisa yang mengakui tidak pernah terjadi kontak fisik terlarang, Suharizal menyimpulkan adanya motif lain di balik kasus ini. Pihaknya menduga kuat AKBP Faisal hanya dijadikan "kambing hitam" di tengah dinamika dan konflik rumah tangga antara Zico dan Brigadir Lisa.



Pihak kuasa hukum berharap Polda Sumatera Barat dapat bersikap objektif dan murni bersandar pada pembuktian materiil tanpa terintervensi oleh narasi yang berkembang di media sosial. Penanganan perkara yang adil dinilai sangat krusial untuk memulihkan martabat serta nama baik AKBP Faisal dan kerabat keluarga yang turut terdampak secara psikologis akibat stigmatisasi publik.


Hingga berita ini diterbitkan, media terus berupaya membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Brigadir Lisa Wiliyandra Sari maupun kuasa hukum pelapor. Langkah ini diambil guna menjamin asas keberimbangan berita (cover both sides) serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di institusi kepolisian. (AM)

Lebih baru Lebih lama