Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Kekerasan Mematikan di Sungai Aur, Kayu Balok Berdarah Jadi Bukti



PASAMAN BARAT Ladokutunews.id — Polres Pasaman Barat bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan tragis yang menewaskan dua anggota keluarga di Jorong Sungai Aua, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Seorang pria berinisial HB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum intensif.


Tragedi yang merenggut nyawa korban berinisial HP (perempuan) dan R alias RH ini sempat menggemparkan warga setempat. Menanggapi peristiwa tersebut, tim penyidik langsung menerjunkan personel untuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP) serta menggali informasi dari para saksi.


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini berpatokan penuh pada pembuktian ilmiah dan alat bukti sah. Penetapan HB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti krusial dari hasil pemeriksaan awal.


Pelarian tersangka berakhir ketika Sat Reskrim Polres Pasaman Barat membekuk HB di kawasan Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, pada Senin (24/8/2026). Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sebatang balok kayu sepanjang 50 sentimeter serta pakaian korban dan pelaku yang bersimbah darah.


Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Nurah Santa Subrata, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa setidaknya enam orang saksi telah diperiksa. Langkah ini diambil untuk menyusun kronologi peristiwa secara utuh sekaligus mencocokkan keterangannya dengan alibi tersangka.


Di balik motif aksi nekat tersebut, HB memberikan pengakuan awal bahwa ia kerap mengalami gangguan persepsi atau bisikan melalui mimpi. Meski demikian, penyidik menegaskan tidak akan menelan mentah-mentah alibi tersebut dan tetap mengedepankan uji medis psikologis secara objektif.


Guna melengkapi berkas penyidikan, polisi berkoordinasi dengan tim medis forensic untuk mengautopsi kedua korban. Seluruh keterangan saksi, temuan medis, dan barang bukti fisik akan disinkronkan demi menyajikan fakta hukum yang kuat di pengadilan.


Atas perbuatannya, tersangka HB terancam dijerat dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian hingga tindak pembunuhan berencana. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.


Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Warga diminta bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan tidak menyebarkan spekulasi liar yang belum terverifikasi kebenarannya. (AM)

Lebih baru Lebih lama