Ladokutunews.id - PAYAKUMBUH - Niat hati melintas diam-diam di tengah malam, langkah seorang pria berinisial DU (36) justru berakhir di tangan tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh. Pria tersebut diringkus lantaran kedapatan mengantongi belasan gram narkotika jenis ganja kering.
Momen penangkapan ini terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku tengah melintas di Jalan Meranti, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur—tepatnya di depan area SMAN 2 Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., menyebutkan bahwa penangkapan ini bukanlah kebetulan, melainkan buah dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Begitu mendapat laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan DU. Saat digeledah sesuai prosedur, petugas menemukan barang bukti berupa daun ganja kering," ungkap AKP Gusmanto.
Barang Bukti Siap Pakai Turut Disita
Dari tangan pelaku, polisi tidak hanya menyita tiga paket ganja kering, tetapi juga mengamankan satu linting ganja yang sudah siap pakai. Setelah dilakukan penimbangan, total berat kotor barang haram yang disita tersebut mencapai 12,58 gram.
Lebih lanjut, AKP Gusmanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun pemakai narkoba di Payakumbuh.
"Pemberantasan narkotika adalah harga mati dan prioritas utama kami. Setiap laporan warga akan kami sikat dan tindak lanjuti secara profesional. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh," tegasnya.
Kini, DU harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu dari mana jaringan barang haram ini berasal.
Akibat ulah nekatnya, DU dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara maksimal hingga 15 tahun. (AM)
