PAYAKUMBUH, Ladokutunews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kota Payakumbuh, Kamis (20/8/2026).
Dalam aksi tersebut, polisi meringkus tiga pria yang diduga kuat tengah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial YN (50), SP (59), dan MB (36). Dari hasil penelusuran, MB diketahui merupakan tenaga outsourcing Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat yang bertugas sebagai personel keamanan aset kantor di Terminal Bus Kota Payakumbuh.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas terlarang di rumah tersebut. Menanggapi informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan tepat saat para pelaku berada di dalam rumah.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu seberat kotor 2,61 gram serta dua paket ganja kering seberat kotor 4,06 gram. Selain barang haram tersebut, polisi menyita satu set alat hisap (bong), dua pak kertas papir merek Royo, satu unit timbangan digital, dan barang bukti pendukung lainnya.
Keberadaan bong dan timbangan digital di lokasi menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat mengonsumsi sekaligus transaksi narkoba. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami sejauh mana peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus yang melibatkan oknum petugas keamanan terminal tersebut.
“Ketiga terduga pelaku telah kami amankan bersama barang bukti sabu dan ganja. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing serta memetakan asal-usul pasokan barang haram tersebut,” tegas AKP Gusmanto.
Ia menegaskan, jajaran Polres Payakumbuh tidak akan bernegosiasi dengan segala bentuk kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi muda dan meresahkan kondusivitas masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Penindakan tegas akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Payakumbuh dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga Payakumbuh tetap bersih dari jerat narkoba. (AM)
