PADANG, Ladokutunews.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali menorehkan prestasi dalam memberantas tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam pengungkapan terbaru, Subdit 4 Tipidter sukses mencokok seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39) yang diduga kuat menjadi penampung sekaligus penyelundup emas ilegal jaringan internasional.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, bersama Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah, di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).
Kombes Pol Susmelawati menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen dan program prioritas Kapolda Sumbar dalam menyapu bersih praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Sumatera Barat.
"Praktik ilegal ini dampaknya sangat masif. Selain merugikan keuangan negara dan merusak kelestarian lingkungan, aktivitas ini membentuk mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum," ujar Susmelawati di hadapan awak media.
Keberhasilan ini menambah panjang daftar penindakan Polda Sumbar. Sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026, petugas tercatat telah mengungkap tiga kasus PETI secara berturut-turut:
15 Juli 2026: Pengungkapan tambang emas ilegal di Solok Kota.
27 Juli 2026: Penindakan praktik pertambangan ilegal di Solok Selatan.
20 Agustus 2026: Pengungkapan jaringan penyelundupan emas ilegal di Solok Kota.
Kasubdit 4 Tipidter, AKBP Octa Rahmansyah, membeberkan kronologi penangkapan tersangka A. Pelaku diringkus pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di area SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A yang berdomisili di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok, bergerak atas perintah seorang pemodal berinisial N yang bermarkas di Malaysia. Tersangka bertugas membeli emas murni—baik berupa urai maupun padu—dari berbagai titik tambang ilegal di Sumatera Barat untuk kemudian diselundupkan ke Negeri Jiran.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:
3 batang emas murni
Uang tunai sebesar Rp6.036.100
2 unit ponsel pintar (Infinix X6855 dan iPhone 17 Pro Max)
1 unit timbangan digital merek Digipon
1 unit minibus Nissan X-Trail hitam beserta STNK dan kunci kontak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Sumbar kini memperketat koordinasi dengan pihak Imigrasi serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna melacak keberadaan pemodal berinisial N yang berada di Malaysia. Langkah ini diambil untuk membongkar secara tuntas alur pendanaan serta jaringan distribusi emas ilegal yang disinyalir telah beroperasi lintas negara dalam kurun waktu cukup lama.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas tambang liar di lingkungan sekitar. Polda Sumbar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapapun —termasuk oknum maupun WNA—yang nekat mengeksploitasi sumber daya alam Sumatera Barat secara ilegal demi keuntungan pribadi. (AM)
