PADANG, Ladokutunews.id — Tim Phyton Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda bernilai belasan juta rupiah di kawasan Kompleks Nuansa Indah 2, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kedua pelaku, yakni RP (25) dan D (31), ditangkap petugas di kediaman mereka di Jalan Piai Raya, Kelurahan Piai Nan XX, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda merek MINER warna hitam-hijau seharga Rp14 juta yang terparkir di teras rumahnya pada Kamis (20/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubeg Kompol Robby Setiadi Purba langsung memerintahkan personel Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang dan Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berkat hasil penyelidikan cepat dan keterangan para saksi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku.
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda merek MINER, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah-hitam yang digunakan sebagai sarana aksi, satu unit ponsel, serta sebuah palu yang diduga dipakai saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memantau situasi area pemukiman. Saat kondisi teras rumah korban terlihat sepi dan lengah, mereka langsung menggasak sepeda tersebut. Adapun motif utama tindakan nekat ini didasari masalah ekonomi, di mana uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses legalitas dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Lubeg mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengamanan barang-barang berharga di lingkungan pemukiman masing-masing. Pihak kepolisian juga menegaskan berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli rutin guna meminimalisir serta menindak tegas segala bentuk potensi tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Lubuk Begalung. (AM)
