Pakai Uang Majikan Rp115 Juta Demi Judi Online, Pelarian Pria Ini Berakhir di Parak Laweh Padang



PADANG, Ladokutunewa.id — Pelarian MKG (25), pelaku penggelapan uang majikan asal Kota Pangkalpinang, akhirnya kandas di Kota Padang. Setelah sempat melintasi ribuan kilometer dan bersembunyi di Jakarta, jejaknya terendus hingga ke Ranah Minang sebelum akhirnya dibekuk oleh tim gabungan kepolisian.


Aksi penyergapan berlangsung di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis (20/8/2026).


Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi ketat antara Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang yang bergerak berdasarkan koordinasi intensif.


Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengonfirmasi bahwa penangkapan berawal dari deteksi keberadaan pelaku di wilayah Padang usai melarikan diri dari Pangkalpinang dan Jakarta.


"Informasi keberadaan pelaku menjadi dasar bagi kepolisian untuk berkoordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang. Upaya bersama itu berujung pada penangkapan di Parak Laweh," ujar Ipda Ryan Fermana, Jumat (21/8/2026) malam.


Suasana haru dan histeris sempat mewarnai proses pengamanan. Pihak keluarga yang berada di lokasi terkejut dan tak menyangka anggota keluarganya menjadi buronan kasus pidana. Kendati emosional, petugas berhasil mengendalikan situasi sehingga penangkapan berjalan aman dan kondusif.


Usai diamankan, pemuda tersebut tidak langsung diboyong ke daerah asal. Ipda Ryan menjelaskan bahwa MKG terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Kota Padang guna melengkapi berkas administrasi penyelidikan sebelum diserahkan sepenuhnya ke Polresta Pangkalpinang.


Dari hasil interogasi sementara, fakta mengejutkan terungkap terkait motif pelaku. Uang hasil penggelapan dari majikannya yang bernilai sekitar Rp115 juta ternyata telah ludes tanpa sisa.


"Sesuai pengakuan pelaku yang kami cocokkan dengan bukti-bukti yang ada, uang hasil penggelapan sebesar kurang lebih Rp115 juta tersebut habis digunakan untuk bermain judi online," tegas Ryan.


Maraknya kasus penggelapan yang dipicu oleh kecanduan judi online ini menjadi catatan kelam tersendiri. Fenomena tersebut menunjukkan betapa jeratan judi digital tidak hanya merusak finansial pribadi, tetapi juga mendorong seseorang untuk nekat melakukan tindak pidana demi memuaskan hasrat bertaruh.


Kini, MKG harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Pihak Polresta Pangkalpinang dipastikan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan KUHP terkait penggelapan, sementara kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta menjauhi segala bentuk aktivitas judi online. (AM)

Lebih baru Lebih lama