Ladokutunews.id - AGAM — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam memburu dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BP (28) atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan jalan depan SPBU Bawan, Jorong Puduang, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Selasa (4/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka yang tercatat berstatus mahasiswa dan berdomisili di Alahan Jambu, Kenagarian Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan ini dihentikan petugas saat berada di lokasi kejadian. Untuk memastikan transparansi prosedur hukum, penggeledahan disaksikan langsung oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu, dan dilapis lakban cokelat
1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening
2 buah kaca pyrex bening
5 buah plastik klip bening kosong
1 unit ponsel merk Oppo warna silver
1 buah korek api warna merah
1 helai celana katun pendek merk MC HUGO warna krem
1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
Di hadapan petugas dan saksi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah milik pribadinya.
Penangkapan ini resmi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VIII/2026/SPKT.SatresNarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 4 Agustus 2026. Usai penggeledahan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Agam guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (AM)
