Sakit Hati Berbuah Tragedi, Pria di Lubuk Begalung Padang Nekat Tusuk Dua Orang Hingga tewas



PADANG — Ladokutunews.id - Tim Python Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) berhasil meringkus seorang pria berinisial RA alias Riki Bance (42), pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, tidak lama setelah melancarkan aksi kejamnya.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat malam (7/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Banuaran, tepatnya di depan pabrik karet Kilang Gunung, Kelurahan Banuaran Nan XX. Aksi nekat pelaku menyasar dua orang korban, yakni Arif Arfa Nugraha dan Rehan Adila Nugraha. Kedua korban menderita luka tusuk serius di bagian punggung sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis pisau.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Kapolsek Lubeg Kompol Robby Setiadi Purba S.E. langsung menerjunkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang,SH ke lokasi kejadian. Petugas segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi guna melacak keberadaan dan identitas pelaku.

Hasil penyelidikan cepat di lapangan mengarahkan Tim Python yang dipimpin Aipda Albert Firman SH.MH ke area tepi sungai dekat jembatan Kelurahan Pampangan Nan XX. Di lokasi tersebut, petugas menemukan Riki Bance yang tengah bersembunyi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mendekati dan menusuk punggung kedua korban menggunakan sebilah pisau warna hitam-silver.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif aksi nekat pelaku didasari rasa dendam dan sakit hati yang sudah lama dipendam terhadap korban. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa pisau dan sehelai kaus putih berbercak darah telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung. Pelaku terancam dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (AM)

 

Lebih baru Lebih lama