Tak Jera 3 Kali Masuk Bui, Residivis di Bukittinggi Kembali Diciduk Beserta 62 Paket Sabu


BUKITTINGGI — Ladokutunewa.id - Residivis kasus narkoba berinisial MAP (37) seolah tak pernah jera berurusan dengan hukum. Meski sudah tiga kali merasakan dinginnya dinding penjara, pria asal Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi ini kembali ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi pada Rabu (5/8/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita total 62 paket siap edar barang haram jenis sabu.


Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Hj. Miskin Palolok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Saat digeledah di hadapan saksi warga setempat, petugas menemukan 26 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet batik di saku jaketnya, serta satu paket sabu tambahan di saku celana dan satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.


Pengembangan kasus berjalan sengit saat tersangka menyanyikan modus operandi yang digunakannya. MAP mengaku telah menempelkan beberapa paket sabu pesanan pembeli di sepanjang Jalan Bukik Mandiangin. Petugas langsung menyusuri lokasi tersebut dan berhasil mengamankan lima paket sabu tambahan yang terbungkus rapi menggunakan plastik klip bening dan balutan plastik biru.



Tak berhenti di situ, pemeriksaan intensif di lapangan mengungkapkan lokasi penyimpanan lainnya. Tersangka membeberkan masih ada pasokan sabu yang diletakkan di tepi Jalan Ranah, Jorong Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam. Saat disisir, petugas menemukan sebuah kotak rokok Djarum 76 Mangga yang di dalamnya berisi 30 paket sabu terbungkus plastik hijau, menambah deretan barang bukti kekejaman bisnis haram tersangka.


Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, membenarkan penangkapan besar ini dan menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan telah diakui kepemilikannya oleh tersangka. "Saat ini tersangka beserta barang bukti sebanyak 62 paket sabu telah kami amankan di Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan," tegas AKP Muhammad Arvi. (AM)

Lebih baru Lebih lama