PADANG, Ladokutunews.id — Isu tak sedap mengguncang lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Beredarnya rekaman video asusila yang memperlihatkan dugaan aksi tidak terpuji dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di area kantor dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) warna kuning khaki memicu keprihatinan publik dan respon cepat jajaran pimpinan daerah. (24.08.26)
Pejabat utama yang terseret dalam video viral tersebut diketahui adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar, Cerry M., S.T., M.M., yang baru dilantik pada Juni 2025 lalu. Menanggapi kegaduhan tersebut, Pemprov Sumbar langsung bergerak melakukan klarifikasi internal guna menjaga integritas dan etika korps aparatur sipil negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa pihak sekretariat bergerak cepat memanggil pihak-pihak yang terekam dalam video untuk dimintai keterangan secara menyeluruh. Pemanggilan ini dilakukan sesaat setelah rekaman video tersebut beredar luas dan menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dipimpin langsung oleh Sekda bersama Asisten II Setda Provinsi Sumbar, pejabat bersangkutan secara kooperatif mengakui bahwa dirinya memang benar sosok yang berada dalam rekaman tersebut. Pengakuan ini menjadi dasar bagi Pemprov Sumbar untuk melanjutkan penanganan ke ranah tata tertib disiplin PNS secara formal.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional, Cerry M. melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Biro PBJ Sumbar. Langkah pengunduran diri ini pun telah dilaporkan secara resmi kepada Gubernur Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.
Guna memastikan penegakan aturan berjalan independen dan transparan, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tim penegak disiplin ini diketuai langsung oleh Sekda Arry Yuswandi dengan anggota yang terdiri dari Inspektur Provinsi, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung.
Arry menegaskan Pemprov Sumbar memegang prinsip zero tolerance atau tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran etika maupun norma hukum oleh ASN. Kendati demikian, publik diimbau untuk tidak berspekulasi liar dan memberikan ruang kepada Tim Ad Hoc agar proses pemeriksaan objektif dapat dituntaskan.
Skandal ini turut menyedot perhatian publik mengingat Biro Pengadaan Barang dan Jasa merupakan unit kerja vital yang menuntut tingkat integritas dan profesionalisme tinggi. Kasus ini menjadi evaluasi mendalam bagi Pemprov Sumbar dalam memperketat pengawasan etika serta perilaku pegawai, khususnya di area ruang kerja kantor pemerintah.
Sanksi tegas terancam dijatuhkan jika hasil akhir pemeriksaan Tim Ad Hoc membuktikan terjadinya pelanggaran disiplin tingkat berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian. Pemprov Sumbar berkomitmen menyampaikan hasil akhir secara terbuka kepada publik sebagai wujud transparansi dan komitmen menjaga kehormatan institusi. (AM)
