PAYAKUMBUH, Ladokutunews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DS (28) dibekuk petugas saat berada di kawasan Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 1,58 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan pergerakan DS tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang haram tersebut yang diakui secara langsung oleh pelaku sebagai miliknya. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan intensif.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul barang haram yang didapat oleh tersangka. Langkah ini dilakukan guna membongkar jaringan pemasok yang berada di atas DS.
“Dari penggeledahan, kami mengamankan tiga paket sabu seberat 1,58 gram. Terduga pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut, dan saat ini kasusnya sedang kami kembangkan untuk melacak jaringan yang terlibat,” ujar AKP Gusmanto.
Ia menekankan bahwa Polres Payakumbuh tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang.
“Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi bersama. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat adalah kunci bagi kami dalam memberantas peredaran gelap ini hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (AM)
