Remaja 18 Tahun di Pasaman Barat Ngamuk Bawa Pisau, Tak Diberi Motor, Dipicu Kecanduan Judi Online


 

Pasaman Barat, Ladokutunewa.od - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang remaja berinisial AD (18) yang nekat mengamuk menggunakan senjata tajam di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Jumat (28/8/2026) malam. Penangkapan bermula dari laporan darurat warga melalui Call Center 110 yang langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.


Setibanya di lokasi, petugas mendapati situasi rumah sudah berantakan dengan sejumlah perabot seperti lemari dan pengeras suara hancur akibat sabetan senjata tajam. Tanpa perlawanan berarti, pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dapur langsung digelandang ke Mapolres Pasaman Barat.


Berdasarkan keterangan ibu kandung pelaku, Rasni (44), amukan tersebut dipicu penolakan saat pelaku meminta dipinjamkan sepeda motor. Kemarahan AD memuncak karena sang ibu khawatir kendaraan tersebut akan digadaikan demi membiayai kebiasaan buruknya bermain judi online.


Kepolisian mengungkapkan bahwa tindakan intimidatif ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh pelaku. Mengingat eskalasi ancaman yang kerap berulang demi menuruti hasrat keinginannya, penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan guna mencegah jatuhnya korban jiwa di tengah keluarga.


Kasus ini menjadi pengingat nyata betapa destruktifnya dampak kecanduan judi daring bagi keharmonisan dan keamanan rumah tangga. Pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anggota keluarga serta tidak ragu melapor melalui saluran siaga kepolisian tatkala menghadapi situasi darurat serupa.


Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kondisi psikologis terduga pelaku sekaligus melakukan tes urine guna memastikan ada tidaknya pengaruh zat adiktif. Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (AM)

Lebih baru Lebih lama