Polsek Sijunjung Bekuk Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu, Laporan Warga Jadi Kunci Utama


 

SIJUNJUNG, Ladokutunews.id — Jajaran Polsek Sijunjung, Polres Sijunjung, berhasil membekuk seorang pria berinisial HBY alias H (38) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan kilat ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Lintas Provinsi, Kabupaten Sijunjung.


Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sijunjung Aiptu Ardion, S.H., bersama tim opsnal. Penangkapan berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di tepi Jalan Lintas Provinsi, tepatnya di depan Lapangan Sepak Bola Padang Layang, Jorong Ganting, Nagari Sijunjung.


Kronologi Penangkapan dan Peran Saksi Lokal


Pengungkapan bermula ketika petugas menerima informasi krusial dari masyarakat sekitar pukul 00.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dan diduga hendak melakukan transaksi di wilayah hukum Polsek Sijunjung.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyisiran ke lokasi sasaran. Tak lama berselang, petugas mendapati target yang baru saja turun dari sebuah mobil angkutan jenis L300 di kawasan Padang Layang dan langsung melakukan penyergapan.


Untuk menjamin transparansi penegakan hukum, polisi turut menghadirkan Ketua Pemuda Jorong Ganting sebagai saksi kunci selama proses penggeledahan badan dan kendaraan berlangsung.


Barang Bukti Sabu Disembunyikan di Bawah Jok Mobil


Dari hasil penggeledahan teliti di dalam kendaraan yang dikendarai terduga pelaku, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi dengan cara dibungkus menggunakan timah rokok di dalam sebuah kotak rokok.


Posisi barang bukti ditemukan persis di bawah jok sebelah kanan mobil L300. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 20 yang diduga kuat digunakan pelaku untuk memuluskan transaksi gelapnya. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sijunjung untuk pemeriksaan mendalam.


Komitmen Kepolisian dan Sinergi Bersama Warga


Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani mengapresiasi tinggi peran aktif masyarakat yang sigap memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara aparat dan warga merupakan benteng terkuat dalam memutus mata rantai peredaran barang haram di daerah tersebut.


Komitmen ini ditegaskan kembali melalui langkah tegas kepolisian dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.


Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa ruang gerak mereka semakin sempit di bumi Lansek Manih. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dikawal secara profesional, transparan, dan tuntas hingga tuntas ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba. (AM)

Lebih baru Lebih lama