Dua Pengedar Sabu, 40 Paket Siap Edar Diamankan Polsek Sumpur Kudus



SIJUNJUNG, Ladokutunews.id — Jajaran Polres Sijunjung kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Polsek Sumpur Kudus berhasil mengungkap penyalahgunaan sabu dan meringkus dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sumpur Kudus.


Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi bersama personel Unit Reskrim pada Selasa malam, 1 September 2026. Operasi senyap ini berpusat di sebuah warung kawasan Jorong Kampung Rajo, Nagari Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.


Dua orang pria berinisial HM (40) dan AW (20) tak berkutik saat diringkus petugas di lokasi. Keduanya langsung diamankan untuk menghentikan aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga setempat.


Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas terlarang di warung tersebut. Berbekal informasi akurat, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah komando langsung Kapolsek Sumpur Kudus.


Saat penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB, petugas langsung mengamankan kedua terduga pelaku. Penggeledahan badan kemudian dilakukan dengan disaksikan langsung oleh perangkat nagari setempat, termasuk para kepala jorong.


Hasilnya, petugas menemukan tas pinggang hitam milik pelaku yang berisi paket narkotika siap edar. Penggeledahan pun diperluas hingga ke dalam kamar warung guna mencari barang bukti tambahan lainnya.


Petugas dibuat terkejut karena menemukan total 40 paket diduga sabu, termasuk satu paket berukuran lebih besar. Selain itu, polisi juga menyita 40 buah kaca pireks baru, satu unit timbangan digital, alat hisap bong, serta uang tunai hampir Rp7 juta.


Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sumpur Kudus. Langkah ini diambil guna mempercepat proses pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus di tingkat penyidikan.


Penyidik kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan luas di balik peredaran barang haram tersebut. Kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.


Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat krusial. Polres Sijunjung mengajak seluruh warga untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (AM)

Lebih baru Lebih lama